Maling Kembalikan Hasil Curian
BERITA VIRAL

Maling Kembalikan Hasil Curian Kepemiliknya

PianoQQ Lounge – Yang namanya malin, pasti saja mengambil barang kita dan tidak akan mengembalikannya. Berbeda dengan Maling ini kembalikan hasil curian kepemiliknya.

Maling ini sangat anti mainstream, Berlokasi di Desa Mojo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terdapat maling yang mengembalikan hasil curiannya kepada sang pemilik. Dan kocaknya lagi sang pencuri juga memberikan sebuah surat permintaan maaf kepada pemilik mobil yang isinya seperti ini.

“Assalamu’alaikum


Dengan segala maaf sebesar-besarnya. Dengan ini saya telah tergugah hati saya untuk mengembalikan mobil panjenengan (Anda) dengan keadaan kurang sempurna seperti sediakala.


Nyuwun pangapunten geh, pak/mbak (mohon maaf ya pak/mbak) sedangkan barang-barang yang lainnya sudah saya jual buat makan dan beli bensin. Sepurane geh (mohon maaf ya).


Mugio panjengengan sekeluarga diparingi selamet, waras, lan lancar rezeki. (Semoga Anda sekeluarga diberikan keselamatan, kesehatan, dan kelancarkan rezeki). Amin. Amin Ya Rabbal’alamin.


Ttd Hamba Tuhan yang tak luput dari dosa.”

Baca Juga : Lisensi Capt Vincent Dicabut Karena Ini

Maling Kembalikan Hasil Curian

Tentu saja hal ini membuat sang pemilik tidak menyangka jika maling tersebut mengembalikan mobilnya secara utuh. Padahal, mobilnya telah hilang sudah hampir sebulan lamanya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pati AKP, Yusi Andi Sukmana juga memberikan keterangan yang sama tentang pengembalian mobil ini. Mobil dengan jenis Suzuki Ertiga berwarna putih sudah terparkir diarea perkebunan karet Desa Mojo Pada Hari Senin lalu (27-05-2019). BandarQ Online

Maling Kembalikan Hasil Curian

Maling Kembalikan Hasil Curian Karena Tergugah Hatinya

Walaupun si maling sudah beritikad baik ini akan tetap diburu oleh polisi. Menyampaikan kepada detik.com, Iptu Tri Gunarso selaku Kapolsek Cluwak mengatakan kasus yang menimpa Sri Hartatik ini tetap berlanjut. Dikarenakan kejadian ataupun aksi ini sudah masuk ke dalan tindak kriminal sehingga maling harus mempertanggung jawabkan kesalahan yanga telah dia perbuat.

Maling Kembalikan Hasil Curian

Tentu saja apa yang dilakukan oleh pihak kepolisan ini benar secara hukum negara. Karena di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pencurian masuk ke dalam delik formil. Delik formil merupakan delik yang menitikberatkan pada suatu tindakan. Agen Poker

Baca Juga : Pesepakbola Pintar Dengan Gelar Sarjana

Dan sangat di sayangkan untuk laporan polisi tidak dapat dicabut. Padahal, si maling telah mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan hasil curiannya. Walaupun melakukan kesalahan namun apa yang maling itu lakukan juga karena keterpaksaan ekonomi untuk membeli makan dan keperluannya. Apa yang mau dibuat? Nasi telah menjadi bubur, hukum tetap harus ditegakkan. Mari kita doakan saja, semoga ada jalan keluar terbaik dari kasus atau masalah ini Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *