Petani Sederhana Bandar Narkoba Besar
BERITA VIRAL

Petani Sederhana Bandar Narkoba Besar

PianoQQ Lounge – Petani Sederhana Bandar Narkoba Besar, Bisnisnya terkuak setelah penangkapan seorang kurir, sosol yang juga lakukan pencucian uang pada asetnya.

Modus para bandar narkoba semakin hari kian canggih saja. Tak cukup dengan mengedarkan barangnya dengan beragam cara, mereka juga berusaha menyamarkan bisnis haram tersebut dengan kedok usaha yang dari luar tidak tampak mencolok. Hal inilah yang dilakukan oleh Agus Sulo, seorang bandar narkoba kelas kakap asal Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). AGEN POKER

Di bawah kendalinya, usahanya memproduksi narkotika itu berjalan mulus karena telah disamarkan sedemikian rupa. Dilansir dari Regional.kompas.com (20/07/2019), Agus berkedok sebagai petani dan pengusaha rak telur untuk memuluskan bisnis terlarangnya tersebut. Meski demikian, semua modus tersebut akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian dan menghasilkan serangkaian fakta yang mengejutkan.

Petani Sederhana Bandar Narkoba Besar yang bermodus sebagai pengusaha rak telur untuk menyamarkan kejahatannya

Sosok petani seperti Agus Sulo yang memiliki sederet mobil mewah seperti Mini Cooper, hingga Lexus, memang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Namun setelah terkuak, petani asal Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan itu ternyata punya profesi sampingan sebagai bandar narkoba yang dilakoninya sejak 2014 lalu. Dari sanalah semua aset-aset mewah yang dimilikinya berasal.

Petani Sederhana Bandar Narkoba Besar

Untuk ukuran petani di Sidrap, kehebatan Agus yang memiliki kekayaan luar biasa memang menarik perhatian banyak pihak. Agar kejahatannya sebagai bandar narkoba tersamarkan, ia pun berubah menjadi pengusaha rak telur dan memiliki pabrik seluas 15.923 meter persegi. Dari usaha ‘undercover’ tersebut, Agus menghasilkan omzet Rp 1.250.000, seperti yang dilansir dari DetikX (01/08/2019).

Punya aset berlimpah dari hasilnya menjalankan bisnis narkotika

Selama menjalankan bisnis narkoba, Agus menjual paket sabu seberat 50 gram hingga 10 kg, di mana ia mengantongi keuntungan Rp 200 juta dari setiap 1 kg sabu. Jelas, bukanlah hal yang sulit bagi dirinya untuk menumpuk harta kekayaan. BandarQ Online

Saat disita oleh pihak berwajib, Agus tercatat memiliki aset berupa tanah, bangunan, dan sawah, dengan nilai total sebesar Rp 8,6 miliar jika ditotal secara keseluruhan.

Asetnya yang berupa mobil pun cukup banyak. Dilansir dari DetikX (01/08/2019), Agus memiliki Honda H-RV (Rp 250 juta), tiga unit mobil Daihatsu yang ditaksir senilai Rp 240 juta, Lexus NX300H AT Hybrid (Rp 800 juta), Honda Civic (Rp 350 juta), Mini Cooper (Rp 700 juta), Honda C-RV (Rp 300 juta), truk Toyota (Rp 150 juta), Honda H-RV (Rp 250 juta), motor Yamaha N-Max (Rp 20 juta), motor Yamaha Mio (Rp 7 juta), dan motor trail KTM (Rp 250 juta). Total aset keseluruhan mencapai Rp3,3 miliar.

Petani Sederhana Bandar Narkoba Besar yang menguasai jaringan hingga ke luar negeri

Aset yang disita dari Agus juga meliputi perhiasan tiga cincin emas (Rp 15 juta), uang dari hasil penjualan produksi pabrik rak telur (Rp4 juta), dan dua unit mesin pemotong padi (Rp 500 juta). Tak salah bila Agus tergolong sebagai bandar kakap di kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan. Semua kekayaan dari hasil bisnis narkotikanya, tak lepas dari jaringan besar hingga ke luar negeri.

Bahkan, jaringan Agus boleh dibilang merupakan yang terbesar di kawasan timur Indonesia. Dirinya bahkan memiliki hubungan hingga ke Malaysia. Bisnisnya itu terungkap setelah polisi menangkap kurirnya yang bernama Fachri Rajman Jafar alias Tyson pada 20 September 2018 silam. “Setelah kita telusuri, ternyata mereka itu adalah jaringan internasional yang dikendalikan dari Sidrap,” ucap Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Dachi yang dikutip dari DetikX (01/08/2019).

Selain menjalankan bisnis narkoba, Agus ternyata juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan aset-aset yang dimilikinya. Atas kejahatannya itu, ia dikenai pelanggaran Pasal 137 dan Pasal 3 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *