pelecehan
BERITA VIRAL

Pelecehan Seksual di Pesantren Annahla Aceh

PianoQQ Lounge Tampilan memang perlu, namun tak selamanya ia merepresentasikan watak dan akhlak seseorang. Ya, seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren dan guru ngaji di Pondok Pesantren Annhla, Lhokseumawe, Aceh minggu lalu ini. BandarQ Online

Baca Juga : TPA Bagi Negara Lain Dan Limbah Plastik RI

Kasus ini sebenarnya sudah terungkap sejak 8 Juli lalu, para pelaku pun sudah dibekuk oleh polisi. Namun, pemeriksaan dan pencarian korban pelecehan masih terus dilakukan hingga sekarang. anak-anak yang mengalami hal tersebut pasti trauma berat. Kabar ini memang cukup mengejutkan mengingat Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang sangat menjunjung hukum syariat Islamnya. Berikut kesimpulan yang bisa PianoqqLounge rangkum, dari berbagai sumber.

Pelecehan ini sudah terjadi sejak September 2018, Hanya Belum Diketahui

pelecehan

Kelakuan bejat ini dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren inisial AI (45) dan seorang tenaga pengajar inisial MY (26) kepada kurang lebih 15 santri lelakinya yang berstatus sebagai pelajar di lembaga pendidikan tersebut. Skandal ini ternyata sudah berlangsung sejak September 2018 lalu. Hanya saja, baru tercium ke publik setelah salah satu orangtua dari korban pencabulan melapor ke unit kepolisian Lhokseumawe, Aceh.

Modus bersih-bersih kamar yang dilakukan oleh ustad cabul

pelecehan

Menjalankan aksi mesumnya kurang lebih selama 10 bulan, pelaku punya modus dengan berpura-pura menyuruh para muridnya bersih-bersih kamar. Tentu, agar santri tidak menolak permintaan mereka, sang pelaku memakai doktrin agama agar santri takut. Setelahnya, saat korban sedang sendirian tersebutlah, dua orang ustad cabul ini meminta korban melakukan seks oral. Yaampun pak, kok ya yang ada di otak cuma urusan selangkangan doang, bukannya malah memperbanyak amal ibadah ya.

Ancaman hukum untuk pelaku pelecehan

pelecehan

Sejauh ini, dari 15 santri, lima di antaranya sudah mendapat pendampingan. Mereka adalah R (13), L (14), D (14), T (13), dan A (15). Melansir modusaceh.co, pelecehan dilakukan oleh tersangka AI kepada korban R sebanyak 5 kali, korban L sebanyak 7 Kali, korban D, 3 kali, korban T, 5 kali dan korban A sebanyak 3 kali. Sementara MY, pelecehan seksual dilakukannya terhadap korban R sebanyak 2 kali. 10 santri lain masih terus akan dicari dan diselidiki. Sementara pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk di depan umum, atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Penutupan Pondok Pesantren Annahla Karena Kasus Pelecehan

Menanggapi masalah ini, pemerintah Lhokseumawe harus menutup pesantren Annahla untuk sementara –atau mungkin selamanya, demi kelancaran pemeriksaan. Penyidik juga membekukan rekening pesantren agar aset tersebut tidak disalahgunakan selama kasus diselidiki, seperti dilansir dari Vice.com. Karena masih ajaran baru, maka banyak orangtua yang bingung bagaimana kelanjutan dari pendidikan anak mereka. Beruntungnya, bagian Humas Pemkot Lhokseumawe, Muslim meyakinkan bahwa mereka akan mencarikan solusi agar para santri tidak menganggur, bila perlu bisa diterima di sekolah lain. Agen Poker

Baca Juga : Vietnam, Cewenya Bikin Pengendara Lain Pangling

Santri yang sudah mengaku saat ini sudah mendapat pendampingan dari psikolog sebagai langkah trauma healing pasca pelecehan. Hal itu diinstruksikan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, agar murid-murid tersebut didampingi sampai sembuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *